UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electronic Transaction
Pusat bantuan
Akses dibatasi
Akses ke halaman yang Anda tuju dibatasi untuk mendukung penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab.
Referensi resmi
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electronic Transaction
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System
Panduan singkat
Informasi singkat tentang pembatasan akses dan langkah berikutnya.
Akses ke halaman yang Anda tuju dibatasi.
Pembatasan dilakukan untuk mendukung penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab berdasarkan kebijakan layanan dan ketentuan yang berlaku.
Jika Anda menemukan kesalahan pemblokiran, hubungi Dukungan GradePlus untuk informasi lebih lanjut.
Halaman ini tidak menampilkan alamat situs yang Anda akses dan tidak menggunakan cookie atau analytics.
Layanan bantuan
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau menemukan kesalahan pemblokiran, hubungi dukungan GradePlus.